Lebih jauh tentang CNI

Dapatkan informasi seputar CNI, mulai dari katalog produk dan info belanja, fasilitas apa saja yang didapat mitra bisnis terdahulu, hingga informasi seputar m-CNI, e-commerce yang dimiliki sendiri oleh perusahaan.

Katalog Produk

Dapatkan Katalog Produk CNI untuk mengetahui lebih dalam mengenai manfaat dan keunggulan produk-produk CNI serta tentu saja untuk membantu mempermudah bisnis CNI Anda di lapangan.

info belanja cni

Info Belanja

Nikmati kenyamanan hidup dengan produk – produk CNI. Rasakan manfaat kesehatan yang lebih baik dari waktu ke waktu.

resep rahasia well3 flower honey

Menu Rahasia Andalan Well3 Flower Honey

Panduan C – PLAN

Panduan penggunaan Aplikasi M-CNI

Panduan penggunaan Website M-CNI

Panduan penggunaan e-Wallet pada MCNI Android

Panduan penggunaan e-Wallet pada MCNI Website

CNI Simpatik kini makin besar manfaatnya

Sejalan dengan perubahan besar dalam CNI ditambah untuk memberi nilai lebih kepada para anggota CNI yang telah berprestasi, kini CNI Simpatik hadir dengan program yang lebih menarik. CNI Simpatik selama beberapa tahun terbukti telah banyak memberikan manfaat bagi para anggota CNI dalam bentuk tunjangan biaya pengobatan dan santunan meninggal dunia untuk anggota yang mengalami kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara di seluruh Indonesia.

Sebagai apresiasi perusahaan atas kerja keras para anggota CNI dalam menjalankan usaha CNI, kini mulai tanggal 01 Januari 2013, CNI Simpatik hadir dengan tambahan program manfaat bagi para anggota pemegang kartu Platinum maupun Life Time.

Nilai tunjangan dan kecelakaan yang ditanggung:

  1. Nilai Tunjangan :
    a. Untuk anggota pemegang kartu executive akan mendapat tunjangan biaya pengobatan medis karena kecelakaan maksimal Rp2.000.000/tahun/pasangan dan apabila anda pemegang kartu platinum atau life time maka tunjangan tersebut akan kami naikkan menjadi maksimal Rp4.000.000/tahun/pasangan.
    b. Untuk anggota pemegang kartu executive akan mendapat tunjangan atas meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp7.000.000/tahun/pasangan dan apabila anda pemegang kartu platinum atau life time maka tunjangan tersebut akan kami naikkan menjadi maksimal Rp10.000.000/tahun/pasangan.
  2. Kecelakaan yang ditanggung adalah kecelakaan yang diakibatkan lalu lintas di darat, laut maupun udara (seperti mengendarai kendaraan pribadi, menumpang kendaraan umum maupun jalan kaki) di seluruh Indonesia per 01 januari 2013.

Syarat

  1. Seluruh anggota CNI yang telah melakukan pembelanjaan sebesar minimal 200 poin setiap periode sebanyak 4 periode (periode awal maupun periode akhir) dalam satu tahun periode keanggotaan sebelum tanggal kejadian.
  2. Kartu keanggotaan masih berlaku pada saat kecelakaan terjadi dan tidak sedang dalam peringatan akibat pelanggaran kode etik.

Ketentuan

  1. Mengajukan klaim akibat sakit atau penurunan fungsi degeneratif yang terjadi secara alami serta kecelakaan yang disebabkan oleh sakit pribadinya contoh : terkena serangan jantung mendadak, lalu tertabrak.
  2. Anggota CNI yang sudah mendapat tunjangan dan dibayar penuh 100% oleh perusahaan/institusi lainnya (misal: kantor tempat bekerja/Jasa Raharja atau perusahaan asuransi/institusi lainnya). Kecuali apabila tidak dibayarkan penuh maka dapat mengajukan sisanya ke dalam CNI Simpatik sesuai dengan maksimal tunjangan.
  3. Anggota CNI yang telah terdaftar dalam Asuransi Kecelakaan CNI (Peraihan Ruby– Crown Member ). Jika tidak maka dapat mengajukan klaim ke dalam Program CNI Simpatik.
  4. Mengklaim biaya pengobatan selain pengobatan medis berupa dokter, rumah sakit, puskesmas seperti: ahli patah tulang, shinse, dan lain-lain.

Prosedur pengajuan cni simpatik :

  1. Pengajuan Tunjangan Biaya Pengobatan :
    – Formulir CNI Simpatik yang diisi secara lengkap dan diisi oleh dokter yang merawat maupun anggota/ahli waris. (dapat diambil di Cabang/DC CNI terdekat dan dapat difotokopi)
    – Kwitansi asli biaya pengobatan dokter, rumah sakit, serta apotek beserta salinan resep.
    – Apabila kwitansi biaya pengobatan dan salinan resep yang asli diserahkan ke perusahaan asuransi/institusi lainnya, maka pengajuan kliam dapat menggunakan fotokopi kwitansi dan salinan resep yang harus dilegalisir dan disertakan surat keterangan mengenai jumlah uang yang dicover oleh perusahaan asuransi/instisusi tersebut.
    – Surat Keterangan Kepolisian yang memuat keterangan kronologi kecelakaan lalu lintas yang dialami.
    – Fotokopi kartu anggota CNI, Kartu Platinum/Life Time (jika mempunyai), KTP/SIM yang masih berlaku.
    – Fotokopi Kartu Keluarga (bila pengajuan untuk pasangan).
  2. Pengajuan Santunan untuk korban meninggal dunia :
    – Isi formulir CNI Simpatik secara lengkap.
    – Kwitansi asli biaya pengobatan dokter, rumah sakit.
    – Surat Keterangan Kepolisian yang memuat keterangan kronologi kecelakaan lalu lintas yang dialami almarhum.
    – Surat Keterangan Meninggal dunia beserta penyebabnya dari Rumah Sakit.
    – Surat Keterangan Kematian dari RT, RW serta kelurahan setempat.
    – Fotokopi kartu anggota CNI, Kartu Platinum/Life Time (jika mempunyai), KTP/SIM almarhum yang masih berlaku.
    – Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP/SIM ahli waris almarhum.

Kirimkan semua atau sebagian dokumen persyaratan (sebagai awal pelaporan) yang ada diatas langsung ke Cabang/DC CNI terdekat. dokumen diterima paling lambat 30 hari setelah tanggal kejadian untuk wilayah jabodetabek atau 45 hari untuk diluar jabodetabek. Sedangkan untuk proses klaim, silahkan menghubungi kantor cabang CNI terdekat atau Layanan Cermat CNI.

Prosedur pengambilan tunjangan yang telah disetujui:

  1. Pastikan Kartu keanggotaan masih berlaku pada saat pengambilan dana klaim.
  2. Klaim yang sudah disetujui dapat ditanyakan langsung ke kantor cabang CNI terdekat atau layanan Cermat CNI.
  3. Bila klaim sudah disetujui, dana akan dikirim hanya ke kantor Cabang CNI terdekat tempat Anggota CNI terdaftar menjadi anggota.Bila klaim sudah disetujui, dana akan dikirim hanya ke kantor Cabang CNI terdekat tempat Anggota CNI terdaftar menjadi anggota.
  4. Tunjangan yang hendak diambil oleh pihak ketiga harus melampirkan surat kuasa dari si penderita. Untuk tunjangan meninggal dunia, harus diambil langsung oleh ahli waris yang telah ditentukan almarhum yang tercantum di dalam FPA (Formulir Pendaftaran Anggota) dengan membawa kartu keluarga asli. Jika tidak memenuhi syarat-syarat diatas, siapapun tidak diperkenankan mengambil tunjangan tersebut.
  5. CNI berhak untuk menolak berkas pengajuan penggantian jika tidak sesuai persyaratan, dan mengadakan perubahan kebijakan tanpa pemberitahuan lebih dulu.